Halaman

Senin, 21 Mei 2012

MEKANISME PENDIRIAN BURSA KERJA


A. Bursa Kerja Pemerintah, langsung berada pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota yang ada diseluruh Indonesia
B. Bursa Kerja Swasta :
Ijin Penempatan Antar Kerja Antar Lokal (AKL) dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Tingkat Propinsi, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat. Ijin Penempatan Antar Kerja Daerah (AKAD) dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
C. Bursa Kerja Khusus (BKK) 
Menyampaikan Surat permohonan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang  
Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di daerah domisili BKK yang akan didirikan dengan dilampiri antara lain :
- Struktur organisasi dan pengelola BKK
- Keterangan atau penjelasan tentang fasilitas kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja.
- Ijin pendirian/operasional lembaga pelatihan kerja atau pendidikan dari instansi yang bertanggung jawab.


Ketua BKK 
COKRO PUTRA MANDIRI
SMK Cokroaminoto Wanadadi 



Aries ZN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar