A. Bursa Kerja Pemerintah, langsung
berada pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota yang ada diseluruh Indonesia
B. Bursa Kerja Swasta :
Ijin Penempatan Antar
Kerja Antar Lokal (AKL) dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Tingkat Propinsi,
setelah mendapat rekomendasi
dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat. Ijin Penempatan Antar
Kerja Daerah (AKAD) dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI setelah mendapat
rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
C. Bursa Kerja Khusus (BKK)
Menyampaikan Surat
permohonan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota di daerah domisili BKK yang akan didirikan dengan dilampiri
antara lain :
- Struktur
organisasi dan pengelola BKK
- Keterangan
atau penjelasan tentang fasilitas kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja.
- Ijin
pendirian/operasional lembaga pelatihan kerja atau pendidikan dari instansi
yang bertanggung jawab.
Ketua BKK
COKRO PUTRA MANDIRI
SMK Cokroaminoto Wanadadi
Aries ZN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar